Langsung ke konten utama

Tawaran Solusi Sistem ekonomi Islam terhadap Perekonomian Indonesia yang berwajah Ekonomi Kerakyatan


Tawaran Solusi Sistem ekonomi Islam terhadap Perekonomian Indonesia yang berwajah Ekonomi Kerakyatan
Arin Setiyowati[1]
Latar Belakang Masalah
Data BPS (Maret, 2019) menunjukkan bahwa tahun 2019 penduduk miskin di Indonesia mencapai 25,14 juta orang (9.41%). Pengukuran kemiskinan yang dilakukan oleh BPS tersebut menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Penurunan jumlah penduduk miskin dari 2018-2019 menunjukkan bahwa secara absolut tingkat kemiskinan di Indonesia masih sangat besar dan upaya mengatasinya berjalan lambat. Maka diharapkan pemerintah memperkuat ekonomi rakyat secara adil, melalui pendekatan kebijakan yang tidak memihak kepada rakyat harus diubah menjadi kebijakan yang pro-rakyat, atau setidaknya yang perlu dikembangkan adalah kebijakan yang not against atau netral terhadap ekonomi rakyat agar terciptanya keadilan distribusi.
Beberapa kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah dalam rangka menciptakan keadilan distribusi misalnya program Inpres Desa tertinggal (IDT), Kredit Usaha Tani (KUT), Jaring Pengaman sosial (JPS), Beras untuk warga miskin (Raskin), dan Bantuan langsung Tunai (BLT) yang akhir-akhir ini marak dilakukan. Namun, apakah menampakkan hasilnya? Realitanya menjawab tidak berjalan baik karena disinyalir rawan penyimpangan atau ketidakmatangan dalam tatanan aplikasi. Dari sini dapat dilihat ada ketidakseriusan pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui distribusi kekaayaan.
Sebaliknya Ekonomi Islam yang sedang berkembang di Indonesia, khususnya sector lembaga keuangan syariah terbukti memberikan solusi stabilisasi ekonomi, pada masa krisis tahun 1998. Yakni melalui keunggulan usaha bank syariah ekonomi Islam memiliki data tawar dalam memberdayakan sector riil. Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang merangsang orang untuk untuk rakus.
Selain itu, masih banyak tawaran solusi atas persoalan ekonomi Indonesia melalui produk-produk ekonomi Islam, baik yang lahir dari proses negasi (negation), modifikasi maupun konsep asli sebagai value added pada sistem perekonomian di Indonesia. Khususnya dalam hal meminimalisir kesenjangan ekonomi dan menciptakan keadilan distribusi kekayaan sangat signifikan, sehingga sangat perlu dielaborasikan dan diinternalisasikan secara kaffah sehingga mampu berjalan berdampingan dengan sistem ekonomi yang sudah dianuttepat memetakan strategi  dan arah kebijakan untuk implementasi ekonomi Islam dalam ekonomi Indonesia yang berwajah ekonomi kerakyatan.
Melalui tulisan ini, penulis bermaksud memaparkan Relevansi Ekonomi Islam jika diterapkan dalam ekonomi Indonesia yang berwajah ekonomi kerakyatan. Dan memberikan tawaran solusi dari ekonomi Islam terhadap permasalahan ekonomi Indonesia.
Persinggungan dan Peran Ekonomi Islam dengan Ekonomi Kerakyatan
Berdasar nilai-nilai ke-Tuhanan yang terdapat dalam konsep Ekonomi Islam yang pro-rakyat kecil melalui pemerataan distribusi kekayaan yang dilengkapi dengan moral, sangat tepat jika diletakkan dalam wadah Indonesia. Yang mana kondisi sosio-kulturalnya berprinsip gotong-royong, kekeluargaan dan terlebih domain mayoritas kaum Muslim.
Maka seperti apakah peran ekonomi Islam dalam perekonomian Indonesia :
a.       Peran Ekonomi Islam dalam ekonomi Indonesia khususnya ekonomi rakyat pada dasarnya memiliki posisi tawar yang cukup penting, terutama ketika melihat bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim (88,8%). (Soeharto Prawirokusumo, 2001, dalam Noor, 2013, hal 230)
b.      Peran Ekonomi Islam dalam menciptakan keadilan ekonomi dapat diharapkan dari instrumen distribusi seperti zakat, wakaf, waris, infak dan sedekah yang memiliki potensi cukup besar di Indonesia.
Keberpihakan ekonomi Islam terhadap ekonomi rakyat di atas dapat dilakukan dengan memberdayakan ekonomi rakyat, melalui instrumen distribusi harta dalam mendukung ekonomi rakyat.
Tawaran Solusi Ekonomi Islam
Kebijakan distribusi dalam Sistem Ekonomi Islam menjunjung tinggi nilai keadilan, sehingga pada konsep distribusi landasan penting yang dijadikan pegangan yakni agar kekayaan tidak terkumpul hanya pada satu kelompok saja, sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Hasyr (59) : 7. “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara golongan kaya diantara kamu.”
Ayat tersebut menjadi salah satu landasan konsep Distribusi dalam ekonomi Islam melalui instrumen zakai, waris, wakaf, infak dan Sedekah, serta akad-akad muamalah khususnya kemitraan dengan mekamisme Profit and Loss Sharing (PLS) yang sarat dengan keadilan.  Diperuntukan bagi seluruh pihak dan menjunjung tinggi kerjasama menjadi modal dalam pengambangan sektor informal/ ekonomi rakyat supaya mandiri dan berdaya.
Berikut diagram Instrumen distribusi dalam ekonomi Islam :
Keterangan :
                     : Wajib
----- >            : Sunnah
Wk               : Wakaf
I                    : Infak
S                   : Sedekah
A                  : Akad-akad transaksi dalam ekonomi Islam
Dari diagram di atas menunjukkan kerangka operasional atas instrument-instrumen distribusi harta dalam ekonomi Islam. Yang mana mampu memenuhi ruang-ruang komunitas mulai terkecil hingga terbesar dalam ruang lingkup bernegara berbasis kebutuhan. Diawali dari lingkaran keluarga dekat, kerabat hingga ke masyarakat umum. Artinya instrument tersebut rigid dan disesuaikan dengan alur distribusi ke masing-masing obyeknya dengan apik.
Sehingga peluang dari kesesuaian implementasi ekonomi Islam di Indonesia yang berwajah ekonomi kerakyatan adalah pada poin operasional distribusi harta, instrument distribusi maupun akad-akad muamalah dalam ekonomi Islam yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan humanis. Khususnya akad transaksi yang berbasis perkongsian sesuai kebutuhan pada ekonomi kerakyatan.



[1] Mahasiswa program S3 Ilmu Ekonomi Islam Universitas Airlangga Surabaya angkatan 2019, dan Dosen Prodi Perbankan Syariah FAI UMSurabaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

The Offering of Islamic Economic’s Solution for the Indonesian Economy with the Face of a People's Economy

The Offering of Islamic Economic’s Solution for the Indonesian Economy with the Face of a People's Economy Arin Setiyowati [1] Introduction BPS data (March, 2019) shows that in 2019 the poor population in Indonesia reached 25.14 million people (9.41%). The poverty measurement carried out by BPS uses the concept of ability to meet basic needs (basic needs approach). A decrease in the number of poor people from 2018-2019 shows that in absolute terms the poverty rate in Indonesia is still very large and efforts to overcome it are proceeding slowly. So the government is expected to strengthen the people's economy fairly, through a policy approach that is not pro-people, must be changed into pro-people policies, or at least what needs to be developed is a policy that is not against or neutral towards the people's economy so that the distribution of justice is created. Some of the policies launched by the government in order to create fairness of distribution such as t...

Kita tidak butuh Kartini

Perempuan bicara : KITA TIDAK BUTUH KARTINI *Arin Setiyowati Kondisi riil hari ini, bulan April yang identik dengan bulan Kartini hanya sebagai momentus belaka,tanpa ada realisasi nyata tentang pendobrakan perempuan dari jeratan patriakhi baik dimensi mikro maupun dimensi makro (lazimnya disebut ranah domestik maupun publik). Berapa puluh ormas maupun lsm (lembaga swadaya masyarakat) yang mengusahakan pemberdayaan perempuan pun nyatanya belum sepenuhnya berhasil. Malah beberapa hari terakhir marak kasus kekerasan, pemerkosaan bahkan sampai berujung pembunuhan dengan modus mutilasi sebagai tanda dekadensi moral yang lagi-lagi selalu perempuan yang dijadikan obyek. Dalam ranah politik pun sama, beberapa analisis mengatakan kalau kebijakan kuota calon legislatif perempuan 30% pada setiap partai politik nyatanya ‘belum’ sepenuhnya dilakukan perkaderan, pendidikan dan pengikutsertaan politik masif terhadap perempuan, yang ada hanya sekedar pemenuhan kuota dan lagi-lagi perempuan ...

Pengurangan Jam Kerja Perempuan : Upaya Disparitas Gender Dalam Kebijakan Ketenagakerjaan

Arin Setiyowati* Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan pemotongan jam pekerja perempuan untuk memaksimalkan perlindungan pada anak. Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda mengatakan usulan tersebut muncul atas latar belakang meningkatnya perceraian yang berakibat hilangnya hak anak."Kami menyampaikan gagasan itu untuk memberikan kesempatan lebih bagi perempuan mengurus anak-anak mereka," kata Erlinda saat dihubungi CNN Indonesia , Rabu (26/11). Erlinda selanjutnya mengatakan tugas dan kewajiban seorang perempuan beragam mulai dari urusan anak, rumah hingga pekerjaan kantor. Menurutnya, panjangnya jam kerja bagi perempuan membuat anak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendampingan dari orangtua mereka. [1] "Wanita yang aktif sebagai pegawai negeri atau swasta itu porsinya dikurangi karena intinya wanita itu punya kewajiban untuk menyiapkan anak bangsa ke depan. Untuk waktu, beliau (Wapres) (ingin) mengurangi dua jam dalam sehari untuk berkantor,...